Rabu, 27 April 2022

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Berkendara dalam Kondisi Lelah Demi Keselamatan


Jawa Tengah - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo beserta stakeholder lainnya meninjau langsung Pos Terpadu Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 untuk memastikan kesiapan pelayanan mudik Lebaran 2022. 

Dalam tinjauannya kali ini, Sigit menyempatkan untuk menyapa langsung masyarakat yang melaksanakan mudik di pintu Tol Kalikangkung. Ia berdialog dengan warga untuk memastikan perjalanan mudiknya dalam kondisi aman dan lancar. 

"Dari Jakarta ya, hati-hati diperjalanan ya. Semoga terus lancar dan nyaman perjalanan mudiknya," kata Sigit saat berdialog dengan salah satu pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022).

Selain melakukan upaya mencegah terjadinya kemacetan pada mudik tahun ini, Sigit menekankan, kepolisian dan seluruh stakeholder terkait lainnya juga fokus memprioritaskan faktor keselamatan bagi para pemudik. 

Sigit mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan mudik untuk tidak memaksakan perjalanannya apabila sudah merasa lelah. Mantan Kabareskrim Polri ini berharap, pemudik bisa memanfaatkan pos pelayanan yang telah disediakan untuk melepas lelah sebelum melanjutkan perjalanannya. 

"Telah disiapkan rest-rest area yang bisa digunakan masyarakat pada saat sudah mengemudi dan melampaui jam, atau ketahanannya. Kita imbau bisa istirahat sejenak di rest area yang tentunya disitu sudah ada pos pelayanan terpadu, pos pelayanan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan pos pelayanan yang ada untuk refreshing sebentar," ujar eks Kapolda Banten itu.

Pos pelayanan itu, kata Sigit, juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaksanakan Ishoma, seperti membatalkan puasa ataupun melaksanakan sahur. Pasalnya, pos-pos tersebut juga menyiapkan takjil ataupun santapan sahur bagi para warga yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halamannya masing-masing.

"Ini juga untuk meyakinkan masyarakat dalam kondisi keadaan selalu prima dalam melaksanakan perjalanannya. Ini kita mohon untuk diinformasikan," ucap Sigit.

Disisi lain terkait dengan upaya dan strategi mengantisipasi kemacetan saat puncak arus mudik, Sigit menuturkan bahwa, khusus di wilayah Jawa Tengah, telah disiapkan empat jalur alternatif selain jalan tol yang dapat dilalui oleh masyarakat. Yakni, jalur pantai utara, pantai selatan, arteri, dan jalur di wilayah selatan. 

"Jadi itu alternatif-alternatif yang disiapkan bagi masyarakat yang tentunya juga perlu kita infokan kepada masyarakat. Sehingga kemudian bisa memilih berbagai jalur alternatif di luar jalur tol yang dipersiapkan," tutur Sigit.

Tak hanya itu, pada pengecekan langsungnya kali ini, Sigit juga telah menerima laporan melalui simulasi

Tactical Floor Game (TFG) dari personel kepolisian dalam menyiapkan kebijakan rekayasa lalu lintas one way serentak yang akan dimulai pada 28 April 2022 sejak pukul 17.00 hingga 24.00 WIB. 

"Hari ini tadi kita lihat untuk Jawa Tengah peningkatannya masih belum terlalu besar. Laporan dari tadi malam sekitar enam sampai tujuh persen. Namun berdasarkan informasi yang kita lihat, karena kita juga memiliki beberapa kesiapan termasuk pemantau yang bisa kita lihat di Command Center secara Real Time. Saat ini arus sudah terlihat mulai padat di wilayah Losari, sehingga tentunya berbagai kesiapan harus kita laksanakan," papar Sigit.

Tak lupa, Sigit meminta kepada seluruh personelnya untuk aktif menyampaikan informasi terkait kondisi terkini dari pelaksanaan mudik kepada masyarakat melalui saluran media. Dengan informasi secara cepat dan tepat, kata Sigit, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas. 

"Tadi juga kita minta informasi terkait masalah mudik betul-betul bisa disiapkan. Sehingga masyarakat yang melaksanakan mudik bisa dapatkan informasi dari kepolisian langsung maupun melalui kerjasama dengan radio atau televisi terdekat. Sehingga informasi terkini terkait kondisi arus mudik ini bisa terinformasikan dan masyarakat kemudian bisa sesuaikan kegiatannya berdasarkan informasi yang diberikan secara Real Time," jelas Sigit.

"Hal-hal itu kita harapkan bisa membantu untuk mengurangi kepadatan sekaligus juga kita harapkan bisa mengurangi risiko kecelakaan yang tentunya akan menjadi hal-hal yang berdampak pada situasi yang ada di jalur mudik," tambah Sigit sekaligus mengakhiri.

Kamis, 26 Desember 2019

Ribuan Umat Islam Bekasi Bekasi Bela Umst Uyghur

Ratusan umat Islam Kota Bekasi yang tergabung dalam Mabes Peka Uyghur (Masyarakat Bekasi Peduli Kemanusiaan Uyghur) berkumpul di tugu perjuangan Kota Bekasi, yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.

Aksi ini di sebabkan karena masyarakat muslim Uyghur di Xinjiang, China mendapatkan penindasan oleh pemerintah China.

"pada intinya adalah kami ingin menyuarakan kepada dunia, wabil khusus pada hal ini NKRI untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap Muslim uygur," ujar Ismail Ibrahim, selaku Juru Bicara Aksi, Kamis (26/12/2019).

Ia juga mengecam keras kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) segera mengambil langkah tegas apa yang terjadi di sana.

"Mendesak kepada PBB untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas masyarakat Uyghur," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan bahwa aksinya yang di gelar pada hari ini yang berlokasi di tugu pahlawan yaitu untuk membangkitkan rasa perjuangan kita terhadap penindasan yang terjadi.

"membangkitkan Masyarakat Bekasi khususnya dan Indonesia pada umumnya bahwa kita perlu perjuangan untuk memberhentikan ketidak Adilan," tutupnya

Rabu, 30 Desember 2015

PENGERTIAN,JENIS, DAN PASAL TENTANG NARKOBA

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya olehKementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotikapsikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.

Pengertian

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Penyebaran

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.

Jenis

  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya,tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Pemanfaatan

Ganja

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Morfin

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit.
Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Kokain

Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
  • Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
  • Codein atau Kodein
  • Methadone (MTD)
  • LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
  • PC
  • mescalin
  • barbiturat
  • Demerol atau Petidin atau Pethidina
  • Dektropropoksiven
  • Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)

Psikotropika

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
  • Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
  • Demerol
  • Speed
  • Angel Dust
  • Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
  • Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
  • Megadon
  • Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

Zat adiktif

Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
  • Alkohol
  • Nikotin
  • Kafein
  • Zat Desainer

Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.   Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
2.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.

Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba

Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!

PASAL YANG DI KENAKAN BAGI PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOBA :

Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.
Selain itu, pengguna narkoba seringkali terlibat dalam tindakan-tindakan kriminalitas. Soalnya, mereka (pengguna, red) selalu menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang
Oleh karena itu, tak heran apabila pihak yang berwajib memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar, dan pemroduksi narkoba. Hukuman-hukuman tersebut dibagi menjadi tiga jenis, antara lain :

NARKOTIKA

• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.
PSIKOTROPIKA
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta

Senin, 14 Desember 2015

Dampak dan Solusi dalam berkorupsi

A.Dampak korupsi

Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak

e.    Solusi terbaik memberantas korupsi

1.    Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.    Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
3.    Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
4.    Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.

Membangun Budaya Anti Korupsi

I.              Definisi Budaya Anti Korupsi

Korupsi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), didefinisikan “penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keperluan pribadi”. Sedangkan dalam undang-undang No. 20 tahun 2001 dapat diambil pengertian bahwa korupsi adalah “Tindakan melanggar hokum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Di lingkungan sekolah sangat banyak ditemui praktek-praktek korupsi, mulai dari yang paling sederhana seperti mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang sampai pada menggelapkan uang pembangunan sekolah.
Di madrasah/ sekolah, nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dikenalkan, dikembangkan, dibina bahkan dihilangkan. Karena hal itulah, salah satu cara untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan antikorupsi di negeri ini adalah dengan memberikan perhatian terhadap pendidikan antikorupsi sejak dini di lembaga pendidikan.
Sebagai salah satu jalur pendidikan formal, keberadaan Madrasah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi; meningkatkan pengetahuan siswa untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang dijiwai ajaran Islam, dan meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya yang dijiwai ajaran agama Islam.
II.           Pentingnya Budaya Anti Korupsi Bagi Pendidikan

Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29  September tahun 2002 merupakan sebuah itikad baik dari pemerintahan saat itu. KPK menjadi harapan baru bagi Indonesia untuk mengobati penyakit bangsa yang sudah kronis. Sampai saat ini KPK sudah menunjukan prestasi yang mengaggumkan ditengah dahaga akan pemberantasan korupsi bangsa ini.
Mengingat begitu beratnya tugas KPK dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak mengikis karang korupsi yang telah menggurita. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan.
Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa.
Ada dua tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan anti korupsi ini, yaitu :
1.          Untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak ada terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal.
2.          Untuk membangun nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas yang diperlukan untuk membentuk posisi sipil murid dalam melawan korupsi
3.          Menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan diterima kalau melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor. Gerakan bersama anti korupsi ini akan mem
berikan tekanan bagi penegak hukum dan dukungan moral bagi KPK sehingga lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Tidak hanya itu, pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara sistemik di semua tingkat institusi pendidikan, diharapkan akan memperbaiki pola pikir bangsa tentang korupsi. Selama ini, sangat banyak kebiasaan-kebiasaan yang telah lama diakui sebagai sebuah hal yang lumrah dan bukan korupsi. Termasuk hal-hal kecil. Misalnya, sering terlambat dalam mengikuti sebuah kegiatan, terlambat masuk sekolah, kantor dan lain sebagainya. Menurut KPK, ini termasuk salah satu bentuk korupsi, korupsi waktu. Kebiasaan tidak disiplin terhadap waktu ini sudah menjadi lumrah, sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat. Materi ini dapat diikutkan dalam pendidikan anti korupsi ini. Begitu juga dengan hal-hal sepele lainnya.
Adapun usaha-usaha yang harus dilakukan siswa siswi untuk untuk dapat mencapai tujuan-tujuan dari pendidikan anti korupsi, yaitu dengan :
1.             Memahami informasi
Bahaya korupsi biasanya ditunjukkan menggunakan argument ekonomi, sosial dan politik. Siswa tentunya akan sulit untuk memahami,untuk itu perlu ‘diterjemahkan’ ke dalam bahasa para siswa dengan menunjukkan bagaimana korupsi mengancam kepentingan mereka dan kepentingan keluarga dan temanteman.
2.             Mengingat
Tidak diragukan lagi, dengan proses mengulang, anak akan ingat, namun jika yang sama diulang lebih dari tiga kali, anak akan merasa jenuh dan merasa kehilangan hak untuk membuat pilihan bebas. Jadi tidak ada salahnya mengubah bentuk penyediaan informasi dengan cara yang paling tak terduga dan mengesankan (ada variasi)
3.             Mempersuasi (Membujuk) diri sendiri untuk bersikap kritis
Sikap kritis menjadi sangat kuat bila tidak hanya diberikan, tetapi mengarahkan mereka untuk mengembangkanya dengan penalaran intensif. Efeknya akan lebih kuat jika menggunakan metode pembelajaran aktif.
Dengan adanya pendidikan anti korupsi ini, diharapkan akan lahir generasi tanpa korupsi sehingga dimasa yang akan datang akan tercipta Indonesia yang bebas dari korupsi. Harapan awal tentunya ini akan berdampak langsung pada lingkungan sekolah yaitu pada semua elemen pendidikan, seperti kepala sekolah, guru, karyawan dan siswa. Lingkungan sekolah akan menjadi pioneer bagi pemberantasan korupsi dan akan merembes ke semua aspek kehidupan bangsa demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Jenis-jenis Komunikasi dalam keseharian




Senin, 07 Desember 2015

Ciri-Ciri Bahasa Jurnalistik

Bahasa jurnalistik memiliki 16 ciri utama yang berlaku untuk semua bentuk media massa.Yakni singkat, padat, lugas, jelas, jernih, menarik, demokratis, populis, logis, gramatikal, menghindari kata tutur, menghindari kata dan istilah asing, pemilihan diksi atau kata yang tepat, kalimat aktif, menghindari kata-kata teknis, dan sesuai dengan kaidah etika atau Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).Berikut perinciannya:
  1. Sederhana: selalu memilih kata atau kalimat yang mudah dimengerti oleh sebagian besar khalayak atau pembaca
  2. Singkat: langsung menuju kepada pokok masalah atau pembahasan. Bahasa jurnalistik dilarang bertele-tele, tidak berputar-putar, dan tidak menyulitkan pembaca dalam memahami maksud yang ingin disampaikan.
  3. Padat: Bahasa Jurnalistik harus sarat informasi, artinya setiap kalimat dan paragraf memuat banyak informasi penting dan menarik, serta layak untuk disajikan kepada pembaca
  4. Lugas: tegas, tidak ambigu, sekaligus menghindari eufemisme atau penghalusan kata dan kalimat yang bisa membingungkan pembaca dalam memahami maksud yang ingin disampikan dalam sebuah berita
  5. Jelas: mudah dipahami atau ditangkap maksudnya, tidak baur, atau dengan kata lain jelas susunan kalimat sesuai dengan kaidah subjek-predikat-objek-keterangan (SPOK)
  6. Jernih: tidak menyembunyikan sesuatu yang bersifat negatif seperti fitnah atau prasangka
  7. Menarik: mampu membangkitkan minat dan perhatian khalayak pembaca, memicu selera baca, atau membuat pembaca penasaran sehingga timbul rasa ingin terus membaca
  8. Demokratis: bahasa jurnalistik tidak mengenal tingkatan, pangkat, kasta, atau dapat diartikan penyamarataan status sosial. Bahasa jurnalistik memperlakukan siapa pun secara sama rata, baik itu presiden, buruh, petani, bahkan pemulung, semua diperlakukan sama dalam hal teknis penyajian informasi
  9. Populis:setiap diksi atau kata, istilah, atau kalimat apa pun bentuknya harus akrab di telinga, di mata, dan di benak pikiran khalayak, pendengar, pemirsa, atau pembaca
  10. Logis: apa pun yang ada dalam kata, istilah, kalimat, atau paragraf dalam karya jurnalistik harus dapat diterima dan tidak bertentangan dengan akal sehat (common sense)
  11. Gramatikal: kata, istilah, atau kalimat apapun yang dipakai dan dipilih dalam bahasa jurnalistik harus mengikuti kaidah tata bahasa baku
  12. Menghindari kata tutur: menghindari bahasa sehari-hari secara informal, misalnya kata-kata yang biasa dipakai dalam percakapan di warung kopi, terminal, bus kota, atau di pasar
  13. Menghidari kata dan istilah asing: tidak terlalu banyak menggunakan istilah asing. Selain tidak informatif dan komunikatif juga membingungkan pembaca
  14. Pilih kata (diksi) yang tepat:Setiap kalimat yang disusun tidak hanya harus produktif tapi juga tidak boleh keluar dari asa efektifitas, artinya pemilihan setiap kata yang digunakan untuk sebuah berita harus tepat
  15. Mengutamakan kalimat aktif: Kalimat aktif lebih disukai oleh pembaca ketimbang kalimat pasif, maka disarankan menggunakan kalimat aktif dalam bahasa jurnalistik
  16. Menghindari kata atau istilah teknis: sederhana, mudah dipahami, ringan dibaca, tidak membuat kening berkerut, Sebagai contoh, berbagai istilah teknis dalam dunia kedokteran, Kalau pun tak terhindarkan, maka istilah teknis tersebut harus disertai dengan penjelasan dan ditempatkan dalam tanda kurung